KASEPUHAN SINAR RESMI


KASEPUHAN SINAR RESMI

Kesepuhan Sinar Resmi terletak di Desa Sirna Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang terletak diantara perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Banten. Dengan begitu termasuk kategori daerah Adat yang di kenal dengan sebutan “Kesatuan Adat Banten Kidul Kasepuhan Sinar Resmi“. 

Komunitas Adat ini meliputi tiga Kabupaten yaitu : 

  1. Kabupaten Sukabumi (Provinsi Jawa barat) 
  2. Kabupaten Bogor (Provinsi Jawa barat) 
  3. Kabupaten Lebak (Provinsi Banten) 

Seiring dengan perkembangan zaman dan laju pertumbuhan di segala bidang dan menyikapi hal tersebut, maka salah satu program prioritas di lingkungan Kesatuan Adat Banten Kidul mengadakan Acara Ritual Adat Seren Taun yang merupakan sikap responsif terhadap aspirasi masyarkat adat disekitar Kasepuhan Sinar Resmi, sebagai bukti peran aktif dalam rangka upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghormati warisan leluhur yaitu dengan cara Mempertahankan dan melestarikan ciri Adat Kebudayaannya. 

Landasan dasar Adat tidak lepas dari dukungan program premarital daerah atau pusat yang patut di kembangkan di bidang :
  •  Mempererat Tali Persaudaraan ·
  •  Kesadaran Pendidikan Keagamaan · 
  •  Pendidikan Budi Pekerti · 
  •  Mempertahankan Adat dan Budayanya 
Dengan upaya maksimal Kasepuhan Sinar Resmi bersama para donatur dari berbagai kalangan masyarakat, berharap mudah-mudahan program Acara Ritual Adat Seren Taun ini dapat terselengara sesuai dengan sebagaimana mestinya. 


LATAR BELAKANG KASEPUHAN SINAR RESMI 

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku yang tersebar di seluruh Idonesia. Masing-masing suku memiliki kebudayaan yang berbeda dari sabang sampai merauke. oleh karena itu, negara ini memiliki keragaman budaya yang tinggi. Melalui keragaman budaya inilah yang menjadikan suatu i9dentitas bangsa yang harus dipertahanakan dan di lestarikan. Dari waktu, dan terjangan pada era globalisasi semakin meningkat, ini menyebabkan banyaknya pengaruh asing yang masuk yang sulit terbendung dan pengaruh globalisasi yang begitu kuat dapay mengakibatkan lunturnya kebudayaan yang dimiliki oleh suatu daerah yang ada di Indonesia. Namun dengan adanya keyakinan untuk mempertahankan suatu kebudayaan maka kebudayaan tersebut tetap terpelihara dan terlestarikan. keyakinan inilah yang dimiliki leh suatu komunitas yang berupaya mempertahankan dan melestarikan serta memelihara kebudayaan yang disebut dengan komunitas adat. 

Komunitas adat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur di atas wilayah adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat. Salah satu komunitas adat yang ada di Indonesia dan sampai saat ini masih tetap memegang teguh aturan-aturan adat yang menyertainya yaitu komunitas adat Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok,Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi adalah suatu komunitas dengan segala kearifan lokalnya yang dalam kesehariannya, menjalankan sosial budaya tradisional yang mengacu pada karakteristik budaya Sunda pada abad ke-18. Kasepuhan Sinar Resmi merupakan satu dari sebelas kasepuhan yang berada di wilayah Banten Selatan. Komunitas ini hidup secara turun temurun dari generasi ke generasi, jati diri inilah yang masih dipelihara dan diperkuat sebagai perwujudan rasa syukur dan penghormatan kepada para leluhur yang lahir dari sebuah proses sejarah yang tidak terputus dalam perjalanan masa untuk terus menegakan martabat beserta hak asal-usul sebagai identitas budaya dan warisan budaya nasional. Dengan sistem yang diwariskan para leluhur, masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi menata seluruh kehidupannya baik sebagai individu maupun sebagai kelompok sosial dan religius yang khas, yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sistem-sistem inilah yang dipertahankan dan diperjuangkan sebagai sumber semangat hidup yang tekandung dalam sistem adat yang masih dibudayakan dan dilestarikan.


DASAR PEMIKIRAN

Masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi tidak pernah terlepas dari filosofi-filosofi hidup yang sudah menjadi satu jiwa pada diri masyarakat adat kasepuhan sendiri.Filosofi inilah yang menjadi pedoman hidup masyarakat. dalam kehidupan bermasyarakat, basis dari hukum adat kasepuhan adalah filosofi hidup, “tilu sapamulu, dua sakarupa, hiji eta-eta keneh”, yang secara harfiah artinya ‘tiga se wajah, dua se rupa, satu yang itu juga”.Tata nilai ini mengandung pengertian bahwa hidup hanya dapat berlangsung dengan baik dan tenteram bila dipenuhi tiga syarat, yaitu :

  1. (tekad, ucap dan lampah, (niat atau pemikiran, ucapan dan tindakan) harus selaras dan dapat dipertanggung jawabkan kepada incu-putu (keturunan warga kasepuhan) dan sesepuh (para orang tua dan nenek moyang)
  2. jiwa, raga dan perilaku, harus selaras dan berahlak
  3. kepercayaan adat sara, nagara, dan mokaha harus selaras, harmonis dan tidak bertentangan satu dengan lainnya. Selain pedoman dalam bersosialisasi antar masyarakat, masyarakat kasepuhan memiliki interaksi dengan alam. Melalui filosofi “Ibu bumi, bapak langit, tanah ratu” yang intinya dalam kehidupannya, masyarakat harus menjaga keutuhan bumi beserta segala isinya sehingga keseimbangan alam pun tetap terjaga. Berdasarkan filosofii-filosofi inilah masyarakat kasepuhan memiliki keyakinan untuk terus menjaga apa yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya, baik menjaga hubungan dengan manusia lain dan menjaga hubungan dengan alam. Salah satu warisan leluhur yang masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat kasepuhan adalah sistem pertanian ladang/huma (rurukan) dan sawah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Sistem pertanian ini tidak sekedar sebuah kegiatan pertanian yang secara umum menuju pada produktivitas, namun sistem pertanian di masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi lebih berorientasi pada suatu interaksi yang kuat antar masyarakat dengan Tuhan, masyarakat dengan masyarakat serta masyarakat dengan alam. Dalam pengelolaan sistem pertanian, mulai dari mempersiapkan lahan sampai pada mengistirahatkan lahan kembali selalu diikuti dengan rangkaian upacara atau ritual adat yang menyertainya yang sudah diwariskan oleh para leluhur. 

 TUJUAN 
  1. Mempertahankan dan memelihara adat istiadat warisan dari para leluhur. 
  2. Mempererat persatuan dan kesatuan antar masyarakat adat, masyarakat non adat, dan pemerintah. 
  3. Melestarikan salah satu budaya dari keberagaman budaya Indonesia 

HARAPAN 

Masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi sebagai suatu komunitas yang tidak lepas dari tradisi adat yang menyertainya dalam hal ini secara tidak langsung memiliki peran yang cukup berpengaruh dalam menjaga keutuhan budaya Indonesia yakni melalui sistem pertanian tradisional dan kegiatan-kegiatan adat lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perhatian penuh dari pemerintah sebagai salah satu aktor yang ikut berpartisipasi dalam mendukung keberlanjutan dan pemeliharaan adat yang sudah ada sejak dulu sampai sekarang.

DESKRIPSI KEGIATAN 

Ritual-ritual adat yang dilakukan di Kasepuhan Sinar Resmi dilakukan secara rutin dan berulang, dalam jangka bulanan dan tahunan. Ritual bulanan yang dilakukan adalah opatbelasna, yang dilakukan setiap bulan. Ritual tahunan terkait dengan sistem pertanian, prosesi pertanian sawah dan ladang, Sedekah Ruwah dan Mulud, Prah-prahan, Nyimur, Beberes Bengkong, serta upacara Seren Taun yang dilakukan setahun sekali.